Selamat Datang !



Selamat Datang di Blog Kami



Sabtu, 18 September 2010

MK TOLAK PERSELISIHAN PEMILUKADA KAB. SUMENEP

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruhnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumenep. Demikian putusan Nomor 154/PHPU.D-VIII/2010 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK.



Dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan bahwa eksepsi Pihak Terkait tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan tidak beralasan hukum,” tandasnya.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, gugatan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau “Assifa”, terkait perkara perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, semakin mengukuhkan pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau “Abussidik” sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih, periode 2010-2015.

Poin-poin gugatan yang diajukan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau “Assifa, antara lain :
1. Saksi-saksinya yang tidak menandatangani Formulir DB-KWK, DB1-KWK, DA-KWK dan DA1-KWK karena telah mengajukan keberatan dalam tahapan rekapitulasi di kecamatan Guluk-guluk.
2. Kecamatan Guluk-Guluk 100% pemilih menggunakan hak pilihnya, padahal 25% pemilih bekerja menjadi TKI.
3. Terjadi intimidasi yang dilakukan oleh Birokrat di 10 kecamatan
4. KPUD Sumenep tidak profesional dalam proses pemutakhiran data.
5. Pelanggaran-pelanggaran merupakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di beberapa kecamatan.

A. Busyro Karim, sebagai calon bupati terpilih bersyukur dan menyambut dengan gembira datangnya kabar tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua warga Sumenep, yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan pada pasangan Abussidik melalui Pilkada dua kali putaran. Kepercayaan ini akan kami emban untuk pembangunan Sumenep kedepan lebih baik,” katanya.

Comments :

3 komentar to “MK TOLAK PERSELISIHAN PEMILUKADA KAB. SUMENEP”

kenapa bisa ditolak??

kartun mengatakan...
on 

That is the appropriate blog for anybody who wants to search out out about this topic. You understand so much its nearly hard to argue with you (not that I actually would want...HaHa). You undoubtedly put a new spin on a topic thats been written about for years. Nice stuff, simply nice!

Versi On The Spot mengatakan...
on 

There are some fascinating deadlines in this article but I don't know if I see all of them center to heart. There's some validity but I will take hold opinion till I look into it further. Good article , thanks and we want more! Added to FeedBurner as nicely

US News mengatakan...
on 

Posting Komentar